Pengantar
Membincangkan bumi, manusia, dan kota—tempat kita membangun dan menulis peradaban—seharusnya tidak terlepas dari paham ideal tentang kosmologi. Sebab, cara kita memahami alam semesta menentukan cara kita memperlakukan tanah di bawah kaki, tubuh yang kita huni, dan ruang kota yang kita bangun. Dalam pandangan kosmologi filsafat kuno, alam (physis) bukan sekadar hamparan materi yang bisa dimiliki atau diukur nilainya, melainkan suatu tatanan hidup yang rasional, harmonis, dan memiliki jiwa. Para pemikir seperti Thales, Herakleitos, Plato, dan Aristoteles menegaskan bahwa bumi adalah bagian dari kosmos—sebuah sistem yang hidup, teratur, dan memiliki prinsip asal (arkhê) serta tujuan (telos).
Pemahaman kosmologis tersebut menunjukkan bahwa sejak awal peradaban, manusia memandang tanah sebagai sumber dan penopang kehidupan. Namun, saat ini, di tengah peradaban modern yang mekanistik, relasi manusia dengan alam pun ikut berubah. Sejak munculnya Revolusi Industri dan merebaknya logika kapitalisme ke berbagai dimensi kehidupan, makna tanah sebagai mater terra—ibu bumi yang melahirkan kehidupan—berubah menjadi materia atau bahan mentah produksi semata. Bumi dan segala isinya direduksi menjadi objek ekonomi, tubuh manusia menjadi instrumen produksi, dan kota menjadi arena akumulasi modal. Akibatnya, harmoni kosmik yang dahulu dijaga kini dikendalikan oleh logika eksploitasi yang terus meninggalkan kubangan-kubangan luka ekologis di berbagai belahan bumi.
Dalam konteks pembangunan di Indonesia, krisis ekologi di Papua hari ini menyingkap paradoks peradaban. Atas nama pemerataan pembangunan dan investasi global, bumi Papua justru terus dilukai. Tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupan dan penopang kosmos budaya orang Papua, kini menjelma menjadi ruang eksploitasi tambang dan perkebunan berskala besar. Di tengah peringatan World Soil Day 2025 yang mengusung tema “Healthy Soils for Healthy Cities”, Papua kembali mengingatkan dunia bahwa krisis tanah bukan semata isu ekologi, melainkan juga persoalan keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan hidup bersama.
Tulisan ini berupaya meninjau kembali makna tanah sebagai Mama dalam kosmologi orang Papua. Melalui cara pandang ini, tanah dipahami bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang mengikat manusia dengan alam semesta. Dalam konteks kekinian, praktik eksploitasi sumber daya alam di Papua telah merusak tatanan kehidupan di aras lokal dan mengoyak hubungan sakral antara manusia dan tanah. Karena itu, tulisan ini juga menawarkan arah baru menuju pengelolaan tanah yang adil, regeneratif, dan berkelanjutan—sebagai dasar lahirnya gerakan restorasi bumi dan kemanusiaan.
Tanah Papua dan Luka Eksploitasi Paling Menganga
Bagi masyarakat adat Papua pada umumnya, tanah bukan sekadar ruang geografis atau aset ekonomi, melainkan tubuh kehidupan itu sendiri. Ungkapan “Tanah adalah Mama” bukanlah metafora klise, melainkan pernyataan ontologis yang menegaskan bahwa tanah adalah tubuh yang hidup, memiliki roh, dan menjalin relasi kekerabatan dengan manusia. Dalam pandangan ini, tanah memelihara manusia sebagaimana seorang ibu memelihara anaknya; dari rahim tanah manusia lahir, dari hasil tanah manusia hidup, dan kepada tanah manusia kembali.
Dalam tatanan kosmologi tersebut, tanah menjadi penghubung antara dunia manusia, roh leluhur, dan alam yang melingkupi. Setiap tindakan manusia terhadap tanah—bercocok tanam, membuka ladang, atau mendirikan rumah—selalu diawali dengan ritual penghormatan, karena mengolah tanah tanpa restu spiritual dipandang sebagai tindakan yang mengusik keseimbangan hidup dan merusak harmoni dengan alam. Hubungan ini menegaskan bahwa tanah bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan dasar moral dan spiritual bagi kehidupan bersama orang Papua. Menjaga tanah berarti menjaga keseimbangan sosial, ekologis, dan kosmik.
Dengan demikian, bagi orang Papua, relasi dengan tanah bersifat kosmologis dan eksistensial: manusia tidak menguasai tanah, tetapi hidup bersama tanah. Tanah bukan barang komoditas yang dapat diperjualbelikan, melainkan warisan kehidupan yang harus dirawat untuk generasi mendatang. Maka, ketika harmoni antara manusia dan tanah terganggu, yang terluka bukan hanya alam, tetapi juga tatanan budaya, spiritual, dan sosial yang menopang keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua.
Menurut data Global Forest Watch (2020), Tanah Papua memiliki sekitar 34,48 juta hektare hutan alami, mencakup 84% luas daratannya dan menjadi bentang hutan utuh terluas di Indonesia. Namun, tutupan hutan primer wilayah ini terancam deforestasi akibat ekspansi perkebunan dan penebangan kayu ilegal, dengan kehilangan sekitar 687 ribu hektare antara 1992–2022. Tentu saja hal ini menyebabkan degradasi tanah dan deforestasi serta bergesernya tata kelola lahan dari sistem adat ke wilayah konsesi, dimana dampaknya paling langsung dirasakan oleh masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup mereka.
Selain itu, nilai-nilai kosmologis yang selama berabad-abad menjaga hubungan sakral antara manusia Papua dan tanah leluhurnya perlahan memudar di bawah paradigma pembangunan yang menempatkan alam sebagai barang komoditas. Sejak 1970-an, Papua dijadikan ruang ekspansi ekonomi ekstraktif: hutan adat berubah menjadi tambang, perkebunan sawit, dan proyek strategis nasional. Narasi pembangunan yang mengklaim membawa kemajuan justru menghapus makna spiritual tanah serta memutus relasi ekologis yang menjadi fondasi identitas masyarakat adat. Alam yang dulu dihormati kini direduksi menjadi aset pasar yang diukur dengan nilai tukar dan kepentingan investasi.
WALHI Papua dalam siaran pers 19 September 2025 menegaskan bahwa deforestasi di Tanah Papua telah memasuki fase darurat. Dalam 2022–2023, Papua kehilangan 552.000 hektare hutan—70 persen dari total deforestasi nasional. Tahun 2023 menyusul dengan kehilangan 55.981 hektare, dan dua bulan awal 2024 menambah 765,71 hektare kerusakan. Dalam tiga dekade (1992–2022), hilangnya tutupan hutan primer mencapai ±688.000 hektare. Dampaknya berlapis: sumber pangan terganggu, konflik agraria meningkat, habitat satwa endemik tergerus, dan emisi karbon melonjak. Dengan demikian, deforestasi di Papua bukan sekadar krisis lingkungan, tetapi ancaman menyeluruh bagi keberlanjutan sosial-ekologis kawasan.
Temuan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (2025) ikut memperkuat gambaran ini. Sepanjang 2024–2025, pembukaan hutan primer terus naik—dari ±22.500 hektare (2023) menjadi ±25.300 hektare (2024). PSN di Merauke menjadi pendorong terbesar, menyumbang 5.936 hektare pada 2024 dan melonjak menjadi 9.835 hektare pada pertengahan 2025. Dalam periode Januari 2024–Juni 2025 saja, total ekosistem alami yang hilang di Merauke mencapai ±22.272 hektare. Industri sawit menambah ribuan hektare pembukaan lahan, penebangan selektif menyumbang hampir 5.000 hektare kerusakan, dan kebakaran hutan memperparah degradasi. Data ini menegaskan bahwa kerusakan Papua bukanlah akibat aktivitas subsisten masyarakat lokal, melainkan hasil dari ekspansi konsesi dan kebijakan pembangunan berskala besar yang berjalan sistematis.
Dampak sosial dari proses ini tergambar jelas dalam film dokumenter Ironic Survival (Papuan Voices, 2012). Kisah Alex Mahuze, warga Marind di Merauke, memperlihatkan bagaimana hilangnya tanah adat menghapus ruang hidup yang menjadi sumber subsistensi komunitasnya. Setelah wilayah adatnya berubah menjadi konsesi perusahaan, Alex tidak lagi dapat berburu, menangkap ikan, atau berkebun. Dalam tekanan ekonomi, ia terpaksa menambang pasir pantai—pekerjaan yang ia sadari merusak alam yang dahulu menopang hidupnya. Dilema ini mencerminkan kondisi masyarakat adat Papua pada umumnya: ketika tanah dirampas, mereka dipaksa untuk memilih: bertahan dalam kelaparan atau ikut ambil bagian dalam rantai perusakan lingkungan agar bisa bertahan hidup.
Melalui rekaman data dan kisah Alex tersebut, jelas terlihat bahwa wacana dan praktik pembangunan di Papua tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mencabut fondasi kosmologis, ekonomi, dan kultural masyarakat adat Papua. Krisis ekologis di Papua dengan demikian adalah juga krisis keadilan—sebuah situasi di mana bumi dan manusia terluka secara bersamaan akibat kebijakan pembangunan mengabaikan hak ekologis dan kultural masyarakat adat.
Pertobatan Ekologis sebagai Titik Pijak
Rekaman fakta tentang luka eksploitasi yang menimpa Tanah Papua selama ini, menunjukkan bahwa krisis yang terjadi tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan. Akar kerusakan tersebut terletak pada cara manusia, terutama pemilik modal dan perancang kebijakan, memaknai tanah, tubuh, dan kota dalam lanskap pembangunan. Tanah diperlakukan semata sebagai ruang ekonomi yang dapat diekstraksi tanpa batas; tubuh—baik tubuh manusia maupun tubuh ekologis—direduksi menjadi tenaga kerja dan sumber daya yang dapat dihabiskan; sementara kota dibayangkan sebagai pusat pertumbuhan yang harus terus diperluas dengan mengorbankan hutan, kampung, dan ruang hidup masyarakat adat. Dalam kerangka berpikir ini, pembangunan bukan lagi proses memajukan kehidupan, melainkan proyek akumulasi modal investasi yang menjadikan alam sebagai barang komoditas, manusia sebagai instrument dan buruh upahan, serta kota sebagai simbol kemajuan yang tak peduli pada keseimbangan ekologis maupun keadilan sosial.
Cara pandang inilah yang membuat relasi manusia–alam menjadi retak. Tanah kehilangan kesakralannya, tubuh kehilangan martabatnya, dan kota kehilangan fungsinya sebagai ruang kehidupan yang menyeluruh. Hanya dengan memahami kesalahan paradigmatik ini, kita dapat menata ulang arah pembangunan menuju relasi yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh ciptaan.
Dalam keadaan luka yang demikian menganga, sebuah titik pijak baru menjadi kebutuhan mendesak dalam menata ulang fondasi moral, spiritual, dan filosofis relasi manusia-tanah. Laudato Si’ karya Paus Fransiskus (2015) memberikan kerangka tersebut melalui gagasan tentang Pertobatan Ekologis (Ecological Conversion). Pertobatan ekologis tidak dimaknai sebagai ajakan moral belaka, tetapi sebagai perubahan paradigma yang menempatkan bumi sebagai Rumah Bersama (Common Home) dan manusia sebagai penjaga kehidupan alih-alih penguasa yang merasa berhak mengeksploitasi tanpa batas.
Melalui Laudato Si’, Paus Fransiskus menegaskan bahwa akar persoalan krisis ekologi modern berangkat dari antroposentrisme yang berlebihan, pola ekonomi yang menjadikan keuntungan jangka pendek sebagai tujuan utama, lemahnya perlindungan hukum terhadap lingkungan, dan rapuhnya keterhubungan sosial-ekologis yang membuat kerusakan alam turut menciptakan ketidakadilan sosial. Keempat akar krisis tersebut sangat nyata dalam konteks Papua, di mana tanah adat diubah menjadi konsesi, hutan dikalkulasikan sebagai komoditas, dan masyarakat adat disingkirkan dari ruang hidup yang selama berabad-abad menjadi sumber identitas dan keberlanjutan peradabannya.
Tujuan utama dari pertobatan ekologis sebagaimana ditegaskan dalam Laudato Si’ adalah memulihkan hubungan manusia dengan alam, dengan sesama manusia, dan dengan Sang Pencipta melalui ekologi integral—sebuah kesadaran bahwa krisis sosial dan krisis ekologis tidak terpisah, tetapi saling terkait dalam satu kesatuan hidup. Dalam konteks Papua, kerangka ini mendorong perubahan cara pandang terhadap tanah: dari objek eksploitasi menjadi tubuh kehidupan; dari ruang investasi menjadi ruang kekerabatan; dan dari ladang ekonomi menjadi rumah bersama yang mesti dijaga. Dengan menjadikan pertobatan ekologis sebagai titik pijak, pemulihan ekologi Papua tidak lagi berhenti pada langkah teknis rehabilitasi, melainkan berakar pada perubahan kesadaran moral bahwa melindungi tanah berarti melindungi kehidupan itu sendiri. Kerangka ini membuka jalan bagi gerakan restorasi bumi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat adat Papua.
Strategi Membangun Gerakan Restorasi Bumi
Membangun gerakan restorasi bumi di Tanah Papua membutuhkan strategi yang tidak hanya reaktif terhadap kerusakan ekologis, tetapi juga proaktif dalam membentuk paradigma baru yang menempatkan tanah sebagai tubuh kehidupan dan masyarakat sebagai penjaga keseimbangannya. Restorasi tidak lahir dari pendekatan teknokratis semata, tetapi memerlukan kesadaran moral, solidaritas sosial, dan kekuatan politik yang mampu mengubah struktur relasi antara manusia, tanah, dan kekuasaan. Dalam konteks ini, political ecology sebagaimana dirumuskan Blaikie dan Brookfield (1987) menjadi kerangka penting untuk membaca persoalan ekologis sebagai persoalan politik. Kerusakan lingkungan di Papua tidak hanya bersumber dari aktivitas fisik eksploitasi, tetapi dari relasi kuasa dan pengetahuan yang mendefinisikan tanah adat sebagai ruang akumulasi modal.
Hal ini sejalan dengan kritik Escobar (1995) bahwa narasi pembangunan modern—yang melabeli wilayah adat sebagai “ruang kosong” atau “belum produktif”—telah menjadi legitimasi bagi konsesi berskala besar. Ketika tanah diperlakukan sebagai komoditas, masyarakat adat terpinggirkan dan kehilangan ruang hidup, sebuah ketimpangan yang disebut Martínez-Alier (2002) sebagai bentuk ketidakadilan ekologis. Dengan memahami akar ketidakadilan ini, kita dapat melihat bahwa restorasi ekologi tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga menyangkut relasi kuasa dan struktur pengetahuan yang membentuk kebijakan pembangunan. Melalui perspektif ini, gerakan restorasi bumi mendapatkan arah yang jelas bahwa memulihkan ekologi berarti membongkar struktur pengetahuan dan kekuasaan yang memungkinkan eksploitasi itu berlangsung.
Dari kesadaran epistemologis tersebut, langkah pertama yang harus dibangun adalah pemulihan hubungan manusia-alam. Strategi pertama adalah membangun kembali kesadaran ekologis berbasis budaya lokal. Banyak komunitas adat Papua memiliki relasi kosmologis yang mendalam dengan tanah, hutan, dan sungai, namun relasi ini kian terkikis oleh narasi pembangunan modern yang memisahkan manusia dari alam. Karena itu, pendidikan ekologis berbasis adat—melalui sekolah, gereja, lembaga adat, dan ruang-ruang belajar komunitas—harus dipulihkan sebagai fondasi gerakan. Cerita leluhur, praktik larangan adat, dan pengetahuan ekologis tradisional bukan sekadar warisan budaya, tetapi sumber epistemik yang mengajarkan etika keberlanjutan. Mengembalikan legitimasi pengetahuan adat berarti mengembalikan manusia pada relasi kosmos yang lebih utuh.
Setelah pondasi kesadaran ekologis diperkuat, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa komunitas adat mampu mempertahankan ruang hidupnya secara mandiri dan setara. Strategi kedua adalah memperkuat kapasitas masyarakat adat sebagai aktor utama pengelolaan ruang hidup. Meskipun memiliki pengetahuan ekologis yang kaya, mereka sering berada pada posisi paling rentan secara politik dan legal. Restorasi hanya mungkin berjalan jika masyarakat adat memiliki peta wilayah adat yang sah, perlindungan hukum yang kuat, lembaga kampung yang solid, serta teknologi pemantauan berbasis warga untuk mengawasi aktivitas merusak hutan dan sungai. Ketika kapasitas teknis dan politik ini diperkuat, masyarakat dapat menegosiasikan ruang hidupnya secara lebih setara di hadapan negara dan modal.
Namun penguatan kapasitas komunitas saja tidak cukup jika struktur kebijakan yang melanggengkan ketidakadilan ekologis tetap dibiarkan. Strategi ketiga adalah mendorong perubahan kebijakan yang menempatkan keadilan ekologis
sebagai prinsip utama pembangunan. Pemerintah pusat dan daerah harus dikritisi untuk meninjau kembali izin eksploitasi yang tidak sesuai kaidah keberlanjutan, memperketat AMDAL, memperkuat regulasi perlindungan hutan, dan memastikan pelaksanaan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Political ecology menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan sering terjadi bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena aturan dirancang untuk menguntungkan kepentingan kapital dan elite. Karena itu, reformasi kebijakan bukan pelengkap, tetapi prasyarat struktural bagi keberhasilan restorasi bumi.
Setelah ruang kebijakan mulai terbuka, tantangan selanjutnya adalah menyediakan alternatif ekonomi yang tidak lagi bertumpu pada praktik ekstraktif. Strategi keempat adalah membangun ekonomi regeneratif yang dapat menggantikan ketergantungan Papua pada industri ekstraktif. Inisiatif seperti agroforestri adat, ekowisata komunitas, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan usaha kecil berbasis sumber daya lokal menjadi alternatif nyata untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak lingkungan. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi harus mempertimbangkan biaya ekologis dan sosial yang selama ini ditanggung masyarakat adat. Dengan demikian, ekonomi regeneratif tidak hanya menjadi pilihan alternatif, tetapi koreksi terhadap model pembangunan lama yang merusak.
Semua strategi di atas tidak akan berjalan tanpa dukungan kolektif yang luas dan berkelanjutan. Akhirnya, gerakan restorasi bumi memerlukan solidaritas lintas sektor—gereja, kampus, sekolah, organisasi masyarakat sipil, media, dan jaringan internasional. Solidaritas ini penting untuk memperkuat kampanye publik, riset kritis, pendampingan hukum, dan aksi moral yang menegaskan bahwa kerusakan ekologis di Papua adalah krisis kemanusiaan. Jejaring yang luas memberi legitimasi moral dan tekanan politik yang diperlukan untuk mendorong perubahan struktural.
Dengan demikian, seluruh rangkaian strategi ini bertemu pada satu tujuan mendasar: mengembalikan tanah sebagai ruang kehidupan, bukan sekadar objek eksploitasi. Pada akhirnya, membangun gerakan restorasi bumi di Tanah Papua berarti mengembalikan tanah sebagai ruang kehidupan yang menghubungkan manusia, leluhur, dan generasi yang akan datang. Dengan memperkuat pendidikan ekologis adat, kapasitas komunitas, reformasi kebijakan, ekonomi regeneratif, dan solidaritas lintas sektor—serta menjadikan political ecology sebagai kerangka analitis utama—gerakan restorasi bumi dapat menjadi jalan transformatif untuk menyembuhkan luka ekologis Papua dan menghadirkan masa depan yang lebih adil bagi seluruh makhluk yang hidup di atas tanah ini. Restorasi bukan hanya proses teknis memperbaiki kerusakan, melainkan proyek moral dan politik yang menempatkan kehidupan sebagai pusat dari seluruh proses pembangunan.
Referensi
- Blaikie, P., & Brookfield, H. (1987). Land degradation and society. Methuen.
- Escobar, A. (1995). Encountering development: The making and unmaking of the Third World. Princeton University Press.
- Martínez-Alier, J. (2002). The environmentalism of the poor: A study of ecological conflicts and valuation. Edward Elgar Publishing.
- WALHI Papua. (2025, September 19). Siaran pers: WALHI Papua menolak 481.000 hektare hutan Papua dijadikan Kawasan Pangan Nasional. Retrieved from https://walhipapua.org/2025/09/19/siaran-pers-walhi-papua-menolak-481-000-hektare-hutan-papua-dijadikan-kawasan-pangan-nasional/
- Paus Fransiskus. (2015). Laudato Si’: On care for our common home. Seri Dokumen Gerejawi No. 98. Retrieved from https://www.dokpenkwi.org/wp-content/uploads/2017/08/Seri-Dokumen-Gerejawi-No-98-LAUDATO-SI-1.pdf
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. (2025). Tren dan pendorong pembukaan lahan di Papua 2024–2025. Retrieved from https://pusaka.or.id/news/tren-dan-pendorong-pembukaan-lahan-di-papua-2024-2025/#:~:text=Kehilangan%20hutan%20primer%20(primary%20forest,aktor%20utama%20deforestasi%20di%20Papua
- Papuan Voices. (2012). Ironic Survival Documentary film. Retrieved from https://www.youtube.com/watch?v=PGgDVAU7Qjk
- World Resources Institute Indonesia. (2025). Memperkuat posisi masyarakat adat di Papua dengan kejelasan proses perizinan dalam sektor kehutanan. Retrieved from https://wri-indonesia.org/id/wawasan/memperkuat-posisi-masyarakat-adat-di-papua-dengan-kejelasan-proses-perizinan-dalam-sektor