Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, masyarakat Papua yang dimotori oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Mahasiswa, melakukan aksi demo damai, menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi ini dilakukan di beberapa wilayan di Tanah Papua, seperti di Kota Wamena, Kota Nabire, Kota Sentani, Kota Jayapura. Selain itu, di luar Papua, aksi yang sama juga dilakukan seperti di Makasar. Di Kota Sentani, masa aksi dihadang dan dibubarkan oleh Aparat Kepolisian Resort Jayapura. Di Kota Jayapura juga mengalami hal yang sama. Bahkan di Kota Jayapura ada satu masa aksi yang terkena tembakan, satu orang mengalami sesak napas dan iritasi karena gas air mata. Selain itu, aparat keamanan menekan kerja-kerja jurnalis baik itu dari peserta aksi maupun dari media jurnalis yang hadir. Aparat keamanan juga melakukan intimidasi berupa tindakan ancaman verbal dan fisik terhadap masa aksi. Di Kota Nabire dan Wamena, aksi menyampaikan pendapat di muka umum berjalan damai dalam pengawalan pihak kepolisian dan TNI. Sedangkan di Kota Makasar, masa aksi dipukul mundur oleh Ormas yang berada di sana.
Pada setiap tahun, di tanggal 15 Agustus, masyarakat Papua melakukan aksi demo damai meminta tanggung jawab dari pihak-pihak yang mengikuti Perjanjian New York, 15 Agustus 1962. Bagi masyarakat Papua, perjanjian tersebut adalah salah satu perjanjian yang tidak legal dan juga menjadi salah satu pintu kehancuran Bumi Papua dan Pelanggaran HAM sampai saat ini. Perjanjian ini adalah sejarah tapi perlu dibenarkan dan dikaji ulang.
Oleh Admin