JAYAPURA – Massa yang tergabung dalam aliansi AMPERAMADA PAPUA bersama mahasiswa, komunitas sipil, dan masyarakat adat mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Waena, Jayapura pada Rabu, 23/09. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas ditolaknya gugatan izin kelayakan lingkungan hidup oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.
Massa membawa berbagai atribut duka cita berupa peti mati dan salib merah bertuliskan ‘RIP PTUN Jayapura’ serta spanduk perlawanan untuk melayangkan mosi tidak percaya secara langsung kepada Majelis Hakim, sebagai bentuk protes atas putusan setebal 500 halaman yang dinilai telah mematikan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat Malind.

Perkara ini bermula pada 05 Maret 2026, saat lima pejuang adat Malind melayangkan gugatan hukum terhadap izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Bupati Merauke. Izin tersebut menjadi karpet merah bagi rencana pembangunan proyek jalan sepanjang 135 kilometer (KM) yang memotong wilayah adat mereka.
Bagi masyarakat adat, proyek jalan ini bukan sekadar infrastruktur, melainkan ancaman nyata yang berpotensi merusak ekosistem hutan ulayat. Sayangnya, setelah setengah tahun berjuang mengumpulkan bukti dan kesaksian, benteng hukum itu runtuh, putusan hakim menolak seluruh gugatan dan seketika menyalakan alarm bahaya bagi masa depan hutan serta ekosistem di tanah Papua.
