Gugat Bupati Merauke: Hentikan Pembangunan Jalan Wanam-Muting 135km!

JAYAPURA – Gelombang penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke kembali bergulir di ranah hukum. Tim Koalisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Jayapura bersama kelompok mahasiswa menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (14/4/2026).

Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIT di Kantor PTUN Jayapura ini bertujuan mengawal jalannya sidang kedua dengan agenda pengumpulan berkas yang masih kurang terkait gugatan izin pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam Distrik Ilwayab hingga Distrik Muting. Masyarakat adat menilai proyek tersebut merampas ruang hidup mereka dan mengancam keberlanjutan tanah ulayat di Papua Selatan.

Dalam sidang kedua ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda perkara hingga 21 April 2026, karena masih terdapat beberapa berkas yang belum lengkap dan memerlukan perbaikan data dari pihak penggugat. Dalam persidangan, Hakim meminta Penasihat Hukum untuk memperbaiki dokumen gugatan serta memerintahkan tergugat (Bupati Merauke) untuk menyurati Kementerian Pertahanan agar terlibat dalam perkara ini.

Tim Koalisi LBH Merauke menegaskan harapannya agar Bupati Merauke segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan jalan selama proses hukum berjalan hingga ditemukan keputusan tetap.

Bagikan artikel ini