JAYAPURA – Kegiatan diskusi ini diselenggarakan di Jayapura, Papua pada Sabtu, 19/09/2026. Fokus riset laporan mencakup empat wilayah konflik utama, yaitu Maybrat, Nduga, Intan Jaya, dan Pegunungan Bintang. Diskusi ini mengupas laporan riset mendalam bertajuk “Konflik Bersenjata Non-Internasional dan Dampak Kemanusiaannya di Tanah Papua dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional”. Pihak berkonflik yang disoroti adalah TNI/Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB/OPM).
Diskusi dan laporan ini dihadirkan karena pendekatan hukum domestik saat ini dinilai kabur. Pemerintah menggunakan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau teroris, sedangkan TNI menggunakan istilah OPM. Akibatnya, operasi keamanan berjalan di area abu-abu hukum tanpa otorisasi DPR atau Keputusan Presiden (Keppres) yang jelas, sehingga mengorbankan hak perlindungan warga sipil.

Dalam sesi diskusi, para peserta mempertanyakan efektivitas jeda kemanusiaan, keterlibatan PBB, akar masalah historis, masalah pengungsian, peran pemerintah daerah, hingga peluang gugatan ke Mahkamah Internasional (International Criminal Court/ICC atau International Court of Justice/ICJ). Menanggapi hal itu, pemateri menekankan bahwa kerangka HHI murni mengatur cara berkonflik demi kemanusiaan dan perlindungan sipil, tanpa mencampuri urusan kedaulatan politik negara.