Jayapura, Papua – Sidang gugatan lima Masyarakat Adat Malind terkait pembangunan Jalan Strategis Nasional sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (09/06). Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIT tersebut memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan dokumen dan alat bukti dari pihak penggugat.
Gugatan diajukan oleh lima Masyarakat Adat Malind yang menilai Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan yang diterbitkan Bupati Merauke untuk proyek pembangunan jalan tersebut mengandung cacat prosedur dan substansi.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat.
Para penggugat yang didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke menuntut pembatalan SK Kelayakan Lingkungan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum administrasi negara serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.
Selain meminta pembatalan izin lingkungan, para penggugat juga menyoroti dampak pembangunan jalan terhadap ruang hidup dan tanah ulayat masyarakat adat Malind. Mereka menilai proyek yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional (PSN) food estate itu berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan dan mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
Kuasa hukum pihak penggugat mendesak Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk segera menerbitkan penetapan penundaan (beschikking) serta mengirim surat peringatan resmi kepada Bupati Merauke agar seluruh aktivitas pembangunan di wilayah yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, penghentian sementara proyek merupakan langkah penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat adat serta menjaga kewibawaan proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti ketidakhadiran pihak Kementerian Pertahanan dan menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap proses peradilan oleh seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut, termasuk pejabat negara. Mereka menilai setiap pihak yang dipanggil pengadilan wajib memenuhi panggilan sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Bagi tim pendamping hukum dan masyarakat sipil yang mengawal perkara ini, sengketa tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih besar untuk mempertahankan tanah ulayat, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat adat.
Mereka menggambarkan perjuangan tersebut sebagai “Daud melawan Goliat”—sebuah pertarungan antara masyarakat adat yang memiliki keterbatasan sumber daya dengan kekuatan besar yang berada di balik proyek pembangunan. Meski demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan.