MERAUKE — Koalisi sipil Solidaritas Merauke mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan upaya kriminalisasi yang menimpa Ariston Moiwend Buako, seorang masyarakat adat Malind dari Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Ariston menghadapi tekanan hukum setelah berusaha mempertahankan tanah ulayatnya dari penggusuran proyek berskala nasional.
Peristiwa ini bermula pada 23 Agustus 2026, ketika Ariston dan komunitasnya menemukan bahwa perusahaan EIKA AMS KSO telah membongkar hutan adat marga mereka tanpa izin dan sosialisasi terlebih dahulu. Lahan tersebut digusur sepihak untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Ketahanan Pangan dan pembangunan Bandar Udara Baru Wanam. Sebagai bentuk protes agar aktivitas ilegal itu dihentikan, pihak keluarga melakukan perusakan fasilitas Sand Cement milik perusahaan di lokasi pada 24 Agustus 2026.

Respons berlebihan muncul pada tanggal 26 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Rumah Ariston didatangi oleh puluhan aparat gabungan yang terdiri dari personel TNI, Kepolisian, hingga intelijen (BIN/BAIS), beberapa membawa senjata api. Merasa terintimidasi di bawah tekanan, Ariston sempat ke Polsek Ilwayab meski akhirnya tidak ditahan. Kasus ini berbuntut panjang setelah Kepolisian Resor Merauke melayangkan surat undangan klarifikasi terkait dugaan perusakan korporasi.
Solidaritas Merauke menilai proses hukum ini merupakan bentuk Criminalization dan pembungkaman sistematis terhadap masyarakat adat yang dilindungi konstitusi. Mereka mendesak Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora untuk segera memerintahkan penghentian segala bentuk intimidasi, serta meminta Kapolres Merauke menghentikan upaya kriminalisasi terhadap warga yang sekadar mempertahankan ruang hidupnya.