“Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Maka, dalam instrumen pencegahannya termasuk AMDAL, setiap proyek pembangunan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan dari hutan yang dirusak dan seberapa tangguh mitigasi dampak perubahan iklim. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,” Ujar Dr. I Gusti Agung Made Wardana, Saksi Ahli dan juga sebagai Dosen Bidang Hukum Lingkungan UGM Yogyakarta.
Selengkapnya dapat diunduh dan dibaca di sini